Arsip Blog

COMALinfo - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi meminta majelis hakim pengadil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terpengaruh terhadap polemik pakar hukum di luar persidangan. Majelis Hakim harus tetap independen dan imparsial. 

"Bijak dan selektif dalam membaca berita dan media sosial yang berpotensi membuat hakim terpengaruh dan merasa diintervensi. Hakim juga manusia biasa,tidak lepas dari rasa takut ketika diintervensi dan diintimidasi," ucap Farid Wajdi, Senin (1/5).


Dia mengatakan, majelis hakim harus dapat menghindari polemik ruang hukum oleh pakar dan ahli di luar sidang. "Disadari atau tidak, martabat pengadilan atau hakim terdegredasi karena ketidakpercayaan publik," ucapnya.

Baca juga ;Yuk Intip, Dokter Sunat Cantik Yang Buat Bapak dari Pasien Gagal Fokus

Farid mengingatkan, kewajiban majelis hakim untuk independen dan imparsial dalam menyusun putusan. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat dapat menerima apapun putusan majelis hakim. 

"Majelis hakim tetap independen dan imparsial. Hakim wajib menjaga kemandirian peradilan, yakni bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan. Dapat menjalankan peradilan yang bersih, di percaya oleh masyarakat, dan menjadi kekuasaan kehakiman yang berwibawa, "tegasnya. 

Ahok di tuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman diatur dalam Pasal 156 KUHP. Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Ahok, Selasa (9/5). SuaraMerdeka 

0 komentar:

Post a Comment

COMALinfo © 2014. All Rights Reserved. Powered By Blogger
Blogger