Arsip Blog

COMALinfo - (TR) Alias Keut warga Dukuh Pedalangan Kel.Wanarejan Kec.Taman Kab.Pemalang harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Pemalang  karena mengedarkan Pil Koplo.Selasa (30/05)

Kejadian berawal ketika Sat Narkoba Polres Pemalang menerima laporan dari masyarakat bahwa di komplek Pasar Pagi Pemalang sering digunakan sebagai transaksi peredaran Pil haram tersebut, tanpa membuang waktu lama Sat Narkoba Polres Pemalang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan (Tr) yang sehari – hari bekerja sebagai juru parkir diwilayah komplek Pasar Pagi karena tanpa hak dan keahlian mengedarkan Pil Koplo jenis Dextromathorphan pada saat yang bersangkutan sedang bekerja, kemudian tersangka bersama barang bukti ratusan butir pil koplo tersebut diamankan ke Mapolres Pemalang guna pemeriksaaan lebih lanjut.



Kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan Heru Purnomo. S.H,.S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP I made Restu Semadhi menyatakan ” Bahwa tersangka memang sudah menjadi target Kepolisian karena di wilayah Pemalang banyak anak – anak muda yang menyalahgunakan obat tersebut untuk sarana mabuk – mabukan, karena harganya yang cukup terjangkau, hal ini sungguh sangat memprihatinkan karena mayoritas pengunanya adalah kalangan pemuda yang notabennya sebagai generasi penerus bangsa. “ujar AKP I made Restu Semadhi

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 yo 98 ayat (2), ayat (3), pasal 197 yo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara” Imbuh Kasat Res narkoba. Humas Polres Pemalang
COMALinfo © 2014. All Rights Reserved. Powered By Blogger
Blogger