Arsip Blog

COMALinfo - Supriyanto, hanya bisa tertunduk malu di kursi pesakitan, saat majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal membacakan putusan atas kasus yang menimpanya. Nasib Anggota DPRD Kota Tegal itu ditentukan dalam sidang yang digelar pada Kamis siang, 13 Juli 2017.

Supriyanto tersandung kasus perzinahan yang dilakukannya dengan seorang perempuan asal Jatibarang Brebes pada 2016 lalu. Perempuan bernama Rini itu merupakan pemilik salon kecantikan dan rias pengantin yang sudah memiliki suami dan tiga anak. Begitu juga Supriyanto yang sudah memiliki istri dan anak.


Kisah perselingkuhan keduanya berawal dari obrolan di Black Berry Mesenger (BBM). Saat itu, Rini mengunggah foto baju pengantin di akun BBM dengan mengungkapkan unek-uneknya karena sering tertipu saat belanja online. Tiba-tiba, Supriyanto mengometari dengan berkirim pesan dan menawarkan bantuan. Hingga akhirnya Suprianto mentransfer uang Rp 2 juta kepada Rini.

Komunikasi maya antara keduanya berlanjut kopi darat pada 26 Maret 2016. Supri mengajak makan malam. Dengan menggunakan Mobil Suzuki Eskudo dua pasangan selingkuh ini masuk ke Hotel Bahari Inn Kota Tegal. Malam itu, Rini sempat bertanya kepada Supri, “Kok makan malam di Hotel?,” Tanya Rini. Supri hanya menjawab, “Biar tidak terpantau wartawan,” kata dia.


Pertemuan di hotel itulah perzinahan keduanya pertama kali terjadi. Di sebuah kamar nomor 126, pasangan tidak resmi itu melakukan hubungan selayaknya suami istri. Tak cukup “bermain” sekali, perzinahan kembali dilakukan Rumah Sakit Kardinah Kota Tegal. Mirisnya, perbuatan terlarang itu dilakukan saat anak Rini sedang terbaring sakit. Perbuatan itu dilakukan di kamar mandi. Tak hanya itu, mereka juga melakukan hal yang sama beberapa hari berikutnya di Hotel Kudus, Slawi.

Sepandai-pandainya orang menyimpan bangkai, pasti akan ketahuan juga. Suami Rini, Imam Samsuri, akhirnya mengetahui kelakuan keduanya. Hingga akhirnya dia melaporkan Supri dan Istrinya kepada Polres Tegal Kota. Kasus ini kemudian berlanjut ke persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Keduanya sama-sama menjadi terdakwa.

Dalam sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Haruno Patriadi itu menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Supri diganjar dengan hukuman enam bulan penjara, sedangkan Rini tiga bulan penjara. Imam Samsuri mengaku puas dengan keputusan hakim. “Saya sangat puas dengan putusan hakim. Dengan keputusan ini diharapkan menjadi efek jera untuk keduanya,” katanya.

Menurut Hakim, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak bisa dimaafkan. Sebab, yang bersangkutan adalah anggota dewan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Sebagai anggota dewan, kata Hakim, Suprianto telah menghianati para pemilihnya. Panturapost

0 komentar:

Post a Comment

COMALinfo © 2014. All Rights Reserved. Powered By Blogger
Blogger