Arsip Blog

COMALinfo - PELEPASAN balon udara memang satu tradisi yang dimaknai sebagai momen kemenangan bagi umat Islam pada setiap Idulfitri. Sampai sekarang, tradisi tersebut pun masih dilakukan oleh warga di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng).

Namun, apa jadinya kalau sekarang pelepasan balon udara justru menjadi ancaman bagi lalu lintas penerbangan?


Balon udara berukuran besar yang terbuat dari bahan parasit dan menggunakan gas punya kecenderungan terbang bebas di segala penjuru angkasa.

Dengan ukuran bervariasi, wajar jika balon-balon itu kemudian mengganggu konsentrasi pilot pesawat-pesawat komersial.

Lebih-lebih, seketika dilepas bebas, mereka bisa terbang hingga ketinggian 28.000 kaki.

Belum lama ini, AirNav Indonesia Kantor Cabang Solo blak-blakan mengenai komplain yang masuk menyoal keberadaan balon udara liar di kawasan udara Jateng. Tak tanggung-tanggung, dalam waktu singkat, aduan yang mereka terima berjumlah 33 laporan.

Rata-rata, para pilot menyebut, balon udara yang mengganggu trafik penerbangan memiliki diameter 15 meter.

AirNav lantas menyertakan penjelasan bahwa balon udara yang diterbangkan secara liar di beberapa titik --beberapa di antaranya di Cilacap, Wonosobo, dan Banjarnegara-- memang cukup membahayakan keselamatan penumpang pesawat.

Bahkan, lantaran terbang tanpa kendali, balon udara berpotensi menjadi ancaman serius bagi citra Indonesia di mata dunia pernerbangan internasional.

Sekadar catatan, Indonesia pernah masuk daftar hitam tidak boleh terbang ke Eropa karena sesuatu hal.

Jelas, pemerintah tak menginginkan hal itu terulang, apalagi cuma gara-gara keberadaan balon udara liar.

Makanya, pihak-pihak berkepentingan menuntut adanya solusi ampuh guna meredam aktivitas tersebut pada kemudian hari.

Kementerian Perhubungan kini sedang melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah untuk mengajak masyarakat stop menerbangkan balon udara liar, termasuk kala perayaan Lebaran.

Sebagai gantinya, Kementerian Perhubungan berencana menggelar festival balon udara yang dikaitkan dengan tali sepanjang 100 meter.

Melalui langkah itu, pemerintah berharap, Indonesia tak lagi dibayang-bayangi ancaman red notice dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

Sebaliknya, kalau upaya tersebut gagal, mereka bakal melarang penerbangan internasional melintasi wilayah Jateng. Ujung-ujungnya, nama baik bangsa tercoreng hanya karena persoalan sepele.

Bagi masyarakat yang selama ini sering menerbangkan balon udara secara liar, pahami baik-baik Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Di situ tertulis kalimat, "Barang siapa menerbangkan balon udara yang berpotensi membahayakan penerbangan, termasuk penumpang, terancam pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta".

Tentu, tak seorang pun warga yang siap menanggung konsekuensi itu, bukan?

Karenanya, jangan kembali menebar teror dengan cara menerbangkan balon udara. Ingatlah baik-baik bahwa kesucian, kemurnian, dan momen kemenangan Idulfitri tetap akan abadi meski tanpa prosesi tersebut. Tribunjateng

0 komentar:

Post a Comment

COMALinfo © 2014. All Rights Reserved. Powered By Blogger
Blogger