Arsip Blog

COMALinfo - Jadwal razia Polisi kendaran bermotor ditahun 2017 dibagi dalam dua operasi. Yang pertama adalah operasi bidang lalu lintas dan yang kedua merupakan operasi khusus untuk menyambut hari besar nasional.

Seperti dilansir senang-otomotif.blogspot.com Agenda razia lalu lintas tersebut akan dimulai dengan operasi simpatik yang berlangsung mulai tanggal 1 Maret sampai 21 Maret 2017. Operasi tersebut mengedepankan pada teguran dan sebagai edukasi berlalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan.


Setelah operasi simpatik selesai selama 21 hari, lalu ada pula operasi patuh yang berlangsung pada tanggal 9 Mei sampai 22 Mei 2017. Siap-siap ditilang apabila sobat melanggar peraturan. Pasalnya polisi akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar lalu lintas. Oleh karena itulah siapkan surat-surat dan kelengkapan lainnya ketika berkendara dibulan Mei 2017. Selain itu, Polisi juga melakukan operasi Zebra yang berlangsung pada tangal 1 November sampai 14 November 2017.

Baca juga; Ingat Kakek Legend yang Viral Banget Ini? Akhirnya Kena Tilang, Saat Ditanya Polisi Jawabannya Tak Terduga

Untuk menjaga menjaga keamanan dan kertiban masyarakat menyambut haris besar nasional, maka Kepolisian Republik Indonesia melakukan operasi Ketupat pada tanggal 22 Juni sampai 1 Juli 2017. Operasi ini dilakukan untuk menangai masalah lalu lintas ketika arus mudik berlangsung dibulan Ramadhan 2017. Selain itu, Polisi juga melakukan operasi Lilin pada bulan Desember 2017 selama 10 hari, yaitu mulai tanggal 24 Desember sampai 1 Januari 2018. Operasi Lilin tersebut akan mengamankan masa liburan natal dan tahan baru, sehingga kita bisa berlibur dengan nyaman. Nah, untuk melihat secara detail jadwal razia Polisi kendaraan bermotor ditahun 2017 , silahkan simak dibawah ini.

Note :
  • Tidak menutup kemungkinan jadwal diatas berubah sewaktu-waktu
  • Jadwal razia polisi lalu lintas diatas berlaku untuk seluruh Indonesia

Catat baik-baik, jadwal razia Polisi kendaraan bermotor ditahun 2017 yang kami sampaikan diatas. Tentunya sobat tak ingin mendapatkan sangsi tilang dari pihak Kepolisian karena melanggar peraturan lalu-lintas. Jadi jangan lupa persiapkan surat-surat yang dibutuhkan serta menaati peraturan tentang modifikasi yang berlaku sesuai undang-undang Republik Indonesia.

Biasanya Polisi lalu lintas pun mengincar pengendara yang:
  1. melawan arus,
  2. menerobos traffic light (lampu merah),
  3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,
  4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,
  5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,
  6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll),
  7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),
  8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),
  9. tak menyalakan lampu saat siang hari,
  10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan,
  11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,
  12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan
  13. geng motor/balap liar,
  14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuatorang, 
  15. pengemudi di bawah umur,
  16. angkutan umum tidak layak pakai,
  17. kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.

Nah, bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.

0 komentar:

Post a Comment

COMALinfo © 2014. All Rights Reserved. Powered By Blogger
Blogger