Arsip Blog

COMALinfo - Sebuah mobil Daihatsu Terios warna hitam berpelat merah G-24-A terjaring operasi penertiban parkir yang dilakukan oleh tim Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Semarang, dan Detasemen Polisi Militer IV/5 (Denpom) Semarang, di depan rumah makan Soto Bangkong Ruko Bangkong Plaza, Jalan Brigjen Katamso, Peterongan, Semarang, Jumat (28/4).

Tanpa pandang bulu, mobil milik pemerintah tersebut langsung digembok karena melanggar aturan dengan posisi parkir tepat di badan pedestrian. Padahal, tepat di depan mobil itu terdapat rambu larangan parkir secara jelas. Pemilik mobil bersama rombongan diduga sedang asyik makan di Soto Bangkong. 

Usut punya usut, ternyata mobil Terios itu adalah milik Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekalongan, Slamet Prihantono. Tentu saja, hal itu membuat para petugas Dishub Kota Semarang terkejut. Pasalnya, mobil yang digembok itu milik pejabat Eselon II b.


Pantauan BeritaJateng.net, operasi gabungan tersebut tiba di Jalan Brigjen Katamso sekitar pukul 14.00. Petugas mendapati sejumlah pelanggaran parkir di kawasan tersebut. Salah satu di antaranya menyambangi mobil Daihatsu Terios berpelat merah yang terparkir di pedestrian tersebut.

Baca juga ; Yuk Intip, Dokter Sunat Cantik Yang Buat Bapak dari Pasien Gagal Fokus

"Biasanya, pedestrian itu juga sering digunakan parkir tidak diapa-apain, saya nggak tahu kok tiba-tiba banyak petugas datang," kata salah seorang petugas parkir di sekitar lokasi. 

Dia mengakui, di sekitar jalan tersebut minim lahan parkir apalagi kalau tempat parkir di depan rumah makan Soto Bangkong sudah penuh. "Otomatis sering menempati pedestrian," kata dia.
Meski diketahui bahwa mobil tersebut milik pejabat Dishub sendiri, namun pelanggaran tetap pelanggaran. Sehingga mobil tersebut tetap digembok. Pemiliknya bisa mengambil mobil apabila telah mengurus surat tilang di Pos. 

Patwal Satlantas Polrestabes Semarang. 

Hingga pukul 16.20, tampak mobil milik Kepala Dinas Perhubungan Pekalongan itu dibuka gemboknya. Setelah terbebas, mobil yang ditumpangi empat orang itu keluar dari halaman Soto Bangkong untuk melanjutkan perjalanan.

Kepala Seksi Penataan dan Perizinan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan pihaknya operasi penertiban parkir itu merupakan kegiatan patroli rutin. "Petugas kami patroli rutin keliling. Objek yang ditertibkan di titik-titik larangan parkir, misalnya pedestrian maupun tempat-tempat yang telah dipasang rambu. Termasuk penertiban juru parkir," katanya.

Namun demikian, ditanya soal penertiban terhadap mobil milik Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekalongan yang melanggar parkir dan digembok oleh petugas Dishub Semarang, Danang enggan berkomentar. "Wah, kalau itu saya enggak tahu. Personil kami di lapangan belum laporan ke saya. Kami patokannya, kalau terjadi pelanggaran dikunci, gitu aja," kata Danang.

Lebih lanjut, terang dia, setiap orang yang melanggar parkir harus mengurus di Pos Patwal Satlantas Polrestabes Semarang di Simpang Lima. "Mobil baru bisa diambil kalau sudah mengurus surat tilang," katanya.

Penertiban parkir akan terus dilakukan, terutama di tepi jalan protokol atau tengah kota. "Kami selalu pantau melalui CCTV ATCS (Area Traffic Control System). Pelanggaran-pelanggaran di beberapa titik bisa dipantau secara real time. Kami pantau, adanya kemacetan disebabkan apa. Ternyata banyak pelanggaran parkir, bisa diketahui dari ATCS tersebut," katanya.

Sedangkan, para juru parkir baik resmi maupun ilegal yang melakukan pelanggaran parkir dikenai Tindak pidana ringan (Tipiring) yang ditangani oleh Polrestabes Semarang. Meraka nanti disidang dan dikenai denda. Sedangkan pengendara yang melanggar parkir langsung ditilang oleh Satlantas Polrestabes. "Semua parkir di tepi jalan yang berizin, hanya menggunakan satu baris. Tidak ada parkir yang dua baris," katanya.

0 komentar:

Post a Comment

COMALinfo © 2014. All Rights Reserved. Powered By Blogger
Blogger