COMALinfo - Polres Pemalang berhasil ungkap kasus tindak pidana ilegal loging dengan TKP di Petak 146 /tanaman 1970 igir petir wilayah desa Karanganyar, Bantarbolang, Pemalang, Rabu (26/4).

Seperti dilansir infopantura.com, Kejadian terjadi hari Selasa (25/4) sekira jam 23.30wib, warga sekitar curiga ada truck berwarna putih masuk kehutanan dengan keadaan lampu tidak menyala, kemudian warga mengadu ke unit Buser Satreskrim Polres Pemalang.

Sepuluh orang pelaku berikut barang bukti berupa KBM Truck warna putih
No.Pol. AA 1610 BH, KBM Avanza warna Silver No.Pol. K 8843 FD, kayu log jati sebanyak 15 (lima belas) batang dan 1 gergaji tangan, diamankan di Mapolres
Pemalang/ (FOTO INFOPANTURA) 

 

Kemudian dilakukan pengecekan oleh tim buser satreskrim Polres Pemalang beserta Polhutmob dan memang benar saat itu truck sudah meninggalkan TKP.

Setelah dilakukan pengejaran, tim buser satreskrim Polres Pemalang berhasil menangkap pelaku di Jalan Cisadane kelurahan Kebondalem, Pemalang serta dilakukan pengecekan, tuck warna putih dengan No.Pol. AA 1610 BH benar bermuatan kayu jati yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. 

Dari keterangan pelaku ada anggota lain yang terkait dengan tindak ilegal loging tersebut, pelaku lain yang mengendarai Avanza silver No.Pol. K 8843 FD pun berhasil tertangkap di depan Polsek Ulujami.

0 komentar:

Post a Comment

COMALinfo © 2014. All Rights Reserved. Powered By Blogger
Blogger