Arsip Blog

COMALinfo - Ada empat warga terdampak proyek tol Pejagan- Pemalang yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka keberatan dengan harga yang diterbitkan tim appraisal atau tim pembebasan lahan. Sebelumnya, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Slawi Kabupatem Tegal. 

Namun, karena pengajuan terlambat, gugatan mereka ditolak. Kemudian mereka mengajukan kasasi ke MA.


"Semua kasasi yang dilayangkan warga terdampak ditolak MA. Artinya mereka harus menerima uang ganti rugi yang ditentukan," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Pemalang, Sularto, Selasa (16/5/2017).


Total ada empat warga di Kabupaten Tegal yang mengajukan kasasi. Empat warga itu mempunyai total tujuh bidang lahan yang terdampak pembangunan tol trans Jawa itu.

Tiga warga yang mengajukan kasasi ada di Desa Karangjati, Kecamatan Tarub. Ada tiga pemilik bidang tanah yang menolak besaran ganti rugi dan melayangkan kasasi ke MA.

Kasasi diajukan tiga warga, yakni Roidah, Ali Maskur, dan Nuridin. Lahan yang terkena dampak jalan tol merupakan sebidang sawah, rumah, bengkel dan tempat penggilingan padi.

Sedangkan satu warga yang keberatan berada di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi. Bangunan rumah mewah di desa itu merupakan milik pengusaha warung Tegal, Sanawi.

"Berkas kasasi yang ditolak sudah kami ambil di PN Slawi," ujar Sularto sembari menunjukan berkas tersebut.

Menurutnya, keputusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht. Artinya, warga harus menerima ganti rugi yang ditentukan tim appraisal.

"Berdasarkan UU No 2 tahun 2012, pengajuan gugatan keberatan ganti rugi diberikan dua kali. Yakni di PN dan MA," akunya.

Ia berharap warga menerima besaran ganti rugi sehingga pembangunan fisik jalan tol segera dilakukan.

Jika warga tetap tidak mau menerima bayaran ganti rugi, pihaknya mengambil langkah konsinyasi. Artinya uang ganti rugi dititipkan ke PN.

Sementara, kuasa hukum Sanawi, Rokhmantono mengaku sudah mengetahui soal ditolaknya kasasi yang diajukan pihaknya.

"Ya mau gimana lagi. Pasrah. Karena tidak ada upaya hukum lainnya," tuturnya. Tribunjateng

0 komentar:

Post a Comment

COMALinfo © 2014. All Rights Reserved. Powered By Blogger
Blogger