Arsip Blog

COMALinfo - Kasus penipuan berkedok CPNS yang menimpa korban Edi Kurniawan oleh oknum PNS di Dinas PU Pemalang rupaya masih berlanjut. Saat ini kedua belah pihak sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan di ruang Kanit Idik II Polres Pemalang.

Dikatakan Kuasa Hukum korban dari LBH Linduaji Pekalongan Soni Satriyan, sesuai keterangan korban di depan penyidik Polres Pemalang bahwa Slamet Mukodir (SM) tidak hanya mengetahui akan tetapi menerima dan menghitung uang sambil menjanjikan untuk bisa menjadi PNS.


“Jangan khawatir, uang itu tidak akan hilang, apabila kamu tidak diterima PNS uangnya akan kembali. Itu diamini oleh SM dan tidak dibantah di depan penyidik,” papar Soni mewakili kliennya, Jum’at (09/06).

Menurut Soni, kasus tersebut jelas-jelas penipuan. Perkara saat itu yang menandatngani adalah istrinya yang saat ini sudah meninggal, dalam konteks tersebut hanya kebetulan saja. Hal itu tidak bisa memisahkan dan tidak hanya berdasarkan kwitansi, tetapi yang namanya suatu perbuatan pidana sudah jelas ada yang turut/ikut serta dan itu jelas-jelas diketahui juga oleh SM.

Baca ; TOL PEJAGAN-PEMALANG JADI TEMPAT NGABUBURIT KOMUNITAS MOTOR

Disampaikan juga oleh Soni, langkah yang akan ditempuh oleh Edi melalui LBH Linduaji Pekalongan adalah akan berkoordinasi dengan JPU yang ada, bagaimana langkah selanjutnya yang akan ditempuh juga akan didiskusikan dengan rekan Linduaji lainnya.

“Intinya uang yang sudah keluar itu harus kembali, konsekusensinya akan dilanjutkan perkara ini sampai pelaku diproses dan mendapatkan hukumannya,” jelasnya.

Kalaupun harus kehilangan uang, lanjut Soni, menurutnya sejauh itu tidak menjadi masalah karena kliennya sudah sepuluh tahun menunggu penyelesaian dari pelaku dan sepertinya tidak ada itikad baik dari SM untuk menyelesaikannya dengan baik-baik.

“klien kami sudah terlalu sabar. Dari klien kami prinsipnya uang tersebut harus penuh sesuai uang yang diserahkan melalui kwitansi yakni 65 juta. Waktunya juga harus di bulan Juni, karena si SM sendiri pernah membuat pernyataan bahwa ia akan menegmbalikan di bulan Juni,” tegas Soni.

Sementara dari pihak pelaku melalui kuasa hukumnya Imam S meminta waktu seminggu lagi untuk diskusi terkait berapa jumlah uang yang diterima bersama istrinya yang harus dikembalikan kepada Edi. infopantura 

0 komentar:

Post a Comment

COMALinfo © 2014. All Rights Reserved. Powered By Blogger
Blogger