Arsip Blog

COMALinfo - Salah seorang pelaku perampokan di pemalang, yakni WAF, tidak lagi menjadi ajudan Bupati Pemalang. WAF mengajukan cuti untuk melanjutkan pendidikan S2 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Dia sudah tidak lagi ajudan. Dia cuti untuk melanjutkan S2 di IPDN. Jadi bukan ajudan. (Sekarang statusnya ) Hanya PNS," ujar Sekda Pemalang, Budhi Harjo, kepada wartawan, Senin (5/6/2017).


Terkait masih aktifnya pelaku sebagai pegawai aktif, Budhi mengaku akan mempelajari lebih lanjut sanksi yang akan diberikan.

"Kalau sanksi, jelas ada sanksi. Kita berpatokan pada peraturan yang ada, " jelasnya.

Komplotan perampok yang beraksi pada bulan Desember 2016 silam berhasil membawa kabur uang dan perhiasan emas senilai Rp 736 juta di Jalan Raya Kecepit, Moga, Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang. Korban, Ranu Yuslimi (27) adalah pedagang emas warga Kecamatan Moga.

Baca ; KANTOR DINAS KESEHATAN BREBES DIGERUDUK RAMPOK

Dari tujuh pelaku yang ditangkap, 5 orang yang menjalankan aksinya. Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, pelaku yang bernama NA dan WAF merupakan otak atau perencana aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Detik 

Saat ini, menurut AKP Akhwan, masih diadakan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan ketujuh tersangka telah diamankan di Polres Pemalang.

“Akibat perampokan tersebut, korban mengalami luka karena terjatuh karena motornya dipepet dan hilangnya tas punggung yang berisi perhiasan emas berat total 3 kg berbentuk gelang, kalung, giwang, anting, cincin dan liontin serta uang tunai Rp. 16.000.000. Total kerugian yang diderita mencapai Rp. 736.000.000,-,” ungkap AKP Akhwan.
Selanjutnya, ketujuh tersangka, menurut AKP Akhwan akan dijerat dengan pasal yang berbeda.
“Pelaku yang berjumlah 5 orang, DD, AG, EY, KK dan FT, yang merupakan otak dan pelaku perampokan akan dijerat dengan pasal 55 KUHP jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal …. tahun penjara. Sedangkan ST dan RJ penadah hasil perampokan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara kurungan maksimal,” pungkas AKP Akhwan. Humas Polres Pemalang
COMALinfo © 2014. All Rights Reserved. Powered By Blogger
Blogger